Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 April 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKelebihan Muatan Angkutan Barang
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 April 2010
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengendalian Kelebihan Muatan Barang di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2002 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan penertiban kelebihan muatan angkutan barang di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, dan nyaman, serta mencegah kerusakan jalan akibat kelebihan muatan. Pengoperasian mobil barang di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan, serta sesuai dengan kelas jalan dan jaringan lintas yang ditetapkan. Setiap orang yang mengoperasikan mobil barang wajib melakukan penimbangan pada unit penimbangan yang telah ditentukan oleh Dinas. Peraturan ini juga mengatur penggolongan mobil barang berdasarkan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) dan menetapkan batasan kelebihan muatan yang diperbolehkan, dengan sanksi administrasi berupa denda bagi pelanggaran. Kegiatan penurunan dan pemuatan kembali muatan lebih menjadi tanggung jawab pelanggar, dan penggunaan gudang atau lahan untuk penyimpanan barang dikenakan biaya sewa. Tata cara pengenaan denda juga diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran tingkat I (>5-15% dari JBI) dan tingkat II (>15-25% dari JBI) dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan kendaraan. 2. Pelanggaran tingkat III (>25% dari JBI) dikenakan sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp.500.000,- atau kurungan paling lama 2 bulan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.