Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 5/2020 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2020Tanggal Penetapan:25 November 2020
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku25 November 2020
Tanggal Penetapan25 November 2020
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1983 Nomor 3 Seri G) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1993 Nomor 10 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dan atau Badan Usaha Milik Daerah dengan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor tahun 2001 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari Perumda Air Minum adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum yang bermutu, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha utama Perumda Air Minum adalah penyediaan pelayanan air minum melalui penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Peraturan ini mengatur modal dasar dan sumber modal Perumda Air Minum, serta organ perusahaan yang terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur pula mengenai tugas, kewajiban, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah, evaluasi, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta pendapatan dan tarif.

1. Pencantuman Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada tahun 2018-2023 dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. 2. Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Tahun Anggaran 2020 dibaca dan dimaknai sebagai Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. 3. Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud. 4. Neraca Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor hasil audit kantor akuntan publik merupakan neraca permulaan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. 5. Semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1983 Nomor 3 Seri G) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor III/DPRD/Ps.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1993 Nomor 10 Seri D), menjadi hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Seluruh perjanjian/perikatan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan dengan pihak lain masih berlaku sebagai perjanjian/perikatan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sampai dengan berakhirnya perjanjian/perikatan. 7. Seluruh ketentuan mengenai penggunaan papan nama, tata naskah perusahaan, blanko dan formulir yang berkaitan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan diubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.