di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 10/2016 · Perda Provinsi Lampung No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi ditetapkan dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi. Tujuan dari peraturan ini meliputi peningkatan pemahaman dan kesadaran penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, peningkatan pemahaman dan kesadaran pengguna jasa konstruksi terhadap hak dan kewajibannya, serta menumbuhkan pemahaman masyarakat akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah.
Pembinaan jasa konstruksi dilakukan terhadap penyedia jasa (usaha orang perseorangan dan badan usaha), pengguna jasa (instansi pemerintah, pemerintah daerah, orang perseorangan, dan badan usaha), dan masyarakat jasa konstruksi. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pembinaan, meliputi sistem penilaian kinerja badan usaha konstruksi, monitoring dan evaluasi kinerja, rencana kerja peningkatan kapasitas badan usaha, upaya mendorong lembaga keuangan memberikan prioritas pendanaan, pembentukan institusi pelatihan dan pendidikan, pengembangan sistem informasi jasa konstruksi, dan pengawasan terhadap pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Kewenangan dalam pembinaan jasa konstruksi meliputi pengaturan (mekanisme dan sistem pembinaan, standar keteknikan, K3, tata lingkungan, dan persyaratan), pemberdayaan (pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan, pengembangan SDM, pelatihan, dan pemberdayaan LPJKP dan Asosiasi), dan pengawasan (tata lingkungan lintas Kabupaten/Kota, persyaratan, mekanisme, sistem, dan standar keteknikan, serta pengawasan terhadap Asosiasi). Pembinaan dilaksanakan oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi (TPJKP) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Kebijakan pembinaan jasa konstruksi dilakukan dengan meningkatkan kinerja implementasi pembinaan, efisiensi dan akuntabilitas pengadaan jasa konstruksi, penerapan teknologi konstruksi, kompetensi SDM, dan mendukung iklim usaha yang kondusif. Langkah-langkah pembinaan meliputi sosialisasi standar, mendorong daya saing penyedia jasa, sinergitas pelaku usaha, evaluasi kinerja pembangunan, penyebarluasan kebijakan, peningkatan kapasitas asosiasi, dukungan informasi badan usaha, dan pengembangan sistem informasi pengawasan.
Pengembangan jasa konstruksi meliputi pengembangan SDM (pemberdayaan, diklat teknis, litbang, sertifikasi, dan teknologi informasi) dan usaha jasa konstruksi. Pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi meliputi persyaratan perizinan, ketentuan keteknikan, K3, keselamatan umum, ketenagakerjaan, lingkungan, tata ruang, tata bangunan, dan ketentuan lain yang berkaitan. Masyarakat jasa konstruksi dapat membentuk Forum Jasa Konstruksi yang difasilitasi oleh Dinas.
Penyedia Jasa wajib memiliki SBU sebagai syarat IUJK dan memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki PJT Tetap, Tenaga Ahli tetap, dan Tenaga Terampil tetap. Setiap Penyedia Jasa wajib memiliki SBU, IUJK, PJT, SKA, dan SKT dalam pengadaan barang/jasa konstruksi pemerintah dan non pemerintah. Aparatur Daerah wajib memiliki sertifikat. Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib menyertakan program jaminan sosial tenaga kerja.