di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 2/2006 · Perda Kota Singkawang No. 2 Tahun 2006 · Perda Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah bertujuan untuk menertibkan pengelolaan barang daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan pengamanan barang daerah melalui pemantapan administrasi pengelolaan barang daerah secara profesional.
Peraturan ini mengatur pengelolaan barang daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya. Walikota memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan barang daerah, yang pencatatannya dilakukan sesuai standar akuntansi barang daerah. Dalam pelaksanaan pengelolaan barang daerah, Walikota dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Barang Daerah, Kepala Satuan/Unit Kerja, Pemegang Barang, dan Pengurus Barang.
Setiap tahun, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kebutuhan Barang Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dituangkan dalam APBD. Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerimaan barang daerah dari pihak ketiga berupa hibah, bantuan, dan sumbangan diserahkan kepada Walikota melalui Satuan Kerja Pengelolaan Barang Daerah.
Barang daerah yang sudah rusak, tidak dapat dipergunakan lagi, atau tidak efisien dapat dihapus dari daftar inventaris. Kendaraan dinas yang memenuhi syarat dapat dijual kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan ketentuan tertentu. Pemanfaatan barang daerah dapat dilakukan melalui pinjam pakai, penyewaan, penggunausahaan, atau swadana. Upaya pengamanan barang daerah dilakukan secara administratif, fisik, dan melalui tindakan hukum. Untuk menyusun Neraca Daerah, barang milik/dikuasai Daerah dinilai oleh Lembaga Independent bersertifikat di bidang pekerjaan penilaian asset.