Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 8/2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Oktober 2008
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2008. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 902.247.142.552,00 menjadi Rp 980.653.463.244,00 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp 898.718.183.946,90 menjadi Rp 975.199.952.899,63 setelah perubahan, sehingga terdapat surplus setelah perubahan sebesar Rp. 5.453.510.344,37. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp 9.750.000.000,00 menjadi Rp. 8.005.198.260,63 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp. 13.278.958.605,10 menjadi Rp. 13.458.708.605,00 setelah perubahan. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta penyertaan modal, pembayaran pokok hutang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)