di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 106 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permensos 106/2011 · Permensos No. 106 Tahun 2011 · Permensos Nomor 106 Tahun 2011
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengadaan CPNS yang objektif, kompetitif, memenuhi kualifikasi pendidikan, serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pengadaan CPNS, penerimaan (rekrutmen), persiapan (pembentukan tim pengadaan, penyusunan jadwal, penyediaan sarana dan prasarana, penyusunan materi ujian), pengumuman, persyaratan pelamar, tahapan seleksi, dan pelamaran. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administratif, ujian tulis, dan wawancara. Peraturan ini juga mengatur pemeriksaan administratif, pelaksanaan ujian, pengolahan hasil ujian, dan penetapan kelulusan.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam persyaratan pelamar, yang mencakup berbagai aspek seperti kewarganegaraan, usia, tidak pernah dihukum, tidak menjadi anggota partai politik, bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pelamar juga diwajibkan melakukan pendaftaran secara online dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.