Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 106 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 106 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permensos 106/2011 · Permensos No. 106 Tahun 2011 · Permensos Nomor 106 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:9 September 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan09 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengadaan CPNS yang objektif, kompetitif, memenuhi kualifikasi pendidikan, serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pengadaan CPNS, penerimaan (rekrutmen), persiapan (pembentukan tim pengadaan, penyusunan jadwal, penyediaan sarana dan prasarana, penyusunan materi ujian), pengumuman, persyaratan pelamar, tahapan seleksi, dan pelamaran. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administratif, ujian tulis, dan wawancara. Peraturan ini juga mengatur pemeriksaan administratif, pelaksanaan ujian, pengolahan hasil ujian, dan penetapan kelulusan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam persyaratan pelamar, yang mencakup berbagai aspek seperti kewarganegaraan, usia, tidak pernah dihukum, tidak menjadi anggota partai politik, bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pelamar juga diwajibkan melakukan pendaftaran secara online dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

(-)

(-)