Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa pemungutan pajak ini merupakan kewenangan daerah otonom untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Pajak:** Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan kegiatan ikutan dari pertambangan lain.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar.
4. **Tarif Pajak:** Ditetapkan sebesar 25%.
5. **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 bulan.
6. **Tata Cara Pemungutan:** Pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk mekanisme keberatan dan banding.