Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 4/2013 · Perda Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2013Tanggal Penetapan:6 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku06 November 2013
Tanggal Penetapan06 November 2013
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pajak Pengambilan dan Perizinan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa pemungutan pajak ini merupakan kewenangan daerah otonom untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Pajak:** Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan kegiatan ikutan dari pertambangan lain. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. 4. **Tarif Pajak:** Ditetapkan sebesar 25%. 5. **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 bulan. 6. **Tata Cara Pemungutan:** Pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk mekanisme keberatan dan banding.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang bersangkutan.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,-.