Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kerinci. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.
Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen otentik.
Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan dan pengawasan penggunaan teknologi, pengerahan sumber daya, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, perumusan perencanaan, pedoman dan prosedur, perumusan kebijakan pengelolaan bantuan, serta pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, dan keterampilan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan memberikan informasi yang benar tentang data diri.
Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah juga diatur dalam peraturan ini. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, transisi kepemulihan/pemulihan segera, dan pascabencana. Tahap prabencana mencakup perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, penyiapan sarana dan prasarana, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, ketentuan pendirian bangunan, pendidikan dan pelatihan, serta standar teknis. Saat tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana vital. Pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.