Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 14/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2002 Nomor 6 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa terminal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan tentang retribusi terminal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi terminal dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi tempat muat/turun penumpang/barang, tempat parkir, kios/los/pelataran, sarana kebersihan umum, ruang tunggu, pelayanan informasi, dan pemanfaatan lahan terminal. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
  2. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
  3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis layanan di terminal, seperti tempat memuat/menurunkan penumpang, parkir, kios, dan sarana kebersihan.
  4. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
  5. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  8. Penagihan: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD didahului dengan surat teguran.
  9. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  10. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Ketentuan Pidana: Wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang tidak atau kurang dibayar.