di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau
Juga dikenal sebagai: Permenhub 40/2022 · Permenhub No. 40 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau di Indonesia, dengan fokus pada keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pengelolaan dan pengembangan pelabuhan yang efisien dan berkelanjutan. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan pelayanan angkutan sungai dan danau, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan pelabuhan yang lebih baik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi pelabuhan sungai dan danau menjadi tiga tipe berdasarkan hierarki dan kelas berdasarkan kemampuan pelayanan. Kegiatan di pelabuhan dibagi menjadi kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan meliputi pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Kegiatan pengusahaan mencakup pelayanan jasa kapal, penumpang, barang, dan kendaraan. Badan Usaha Pelabuhan wajib memiliki perizinan berusaha dan dapat melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diusahakan secara komersial. Penetapan lokasi pelabuhan harus sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomi, dan lingkungan.