di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 8/2011 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan tata ruang berwawasan lingkungan guna mendukung Kota Bogor sebagai kota jasa yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pemanfaatan ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya, dan berkelanjutan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek utama. Pertama, pengembangan struktur ruang yang meliputi pemantapan pusat pelayanan kegiatan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa berskala regional, peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat kegiatan, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana sarana umum. Kedua, pengembangan pola ruang yang mencakup pengelolaan kawasan lindung (seperti peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung, pelestarian kawasan cagar budaya, dan peningkatan serta penyediaan ruang terbuka hijau) dan pengembangan kawasan budi daya (seperti pengaturan pengembangan kawasan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung, serta pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien). Ketiga, pengembangan kawasan strategis yang dilaksanakan melalui kebijakan penetapan kawasan strategis lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi.
Peraturan ini juga mengatur pembagian wilayah pelayanan (WP) dan sub wilayah pelayanan (SWP) serta rencana penataan untuk masing-masing WP, termasuk pengendalian perkembangan kegiatan perdagangan dan jasa, perlindungan kawasan lindung, dan pengembangan ruang terbuka hijau. Selain itu, diatur pula rencana penetapan pusat pelayanan yang terdiri dari pusat kegiatan (PK), sub pusat kegiatan (SPK), dan pusat lingkungan (PL).