Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Saudara Salman Sapos Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 172/1968 · Keppres No. 172 Tahun 1968 · Keppres Nomor 172 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 1968Tanggal Penetapan:15 Mei 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Saudara Salman Sapos Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 1968
Tanggal Penetapan15 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1172 Tahun 1968 ini dikeluarkan untuk menggantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) atas permintaan Dewan Pimpinan Partai-Partai Murba. Keputusan ini membebaskan Sdr. Saliman S.A.P.C. dari keanggotaan DPR-GR dan mengangkat Sdr. Elkana Tobing, SH. sebagai penggantinya. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Pimpinan DPR-GR dan surat-surat terkait dari Dewan Pimpinan Partai-Partai Murba dan Pimpinan DPR-GR. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 Mei 1968.

(-)

(-)