Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 86 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Ketua Sidang Landreform Pusat/Kepala Pengadilan Landreform Pusat Dan Hakim Anggota Pengadilan Landreform Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 86/1965 · Keppres No. 86 Tahun 1965 · Keppres Nomor 86 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 1965Tanggal Penetapan:24 April 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ketua Sidang Landreform Pusat/Kepala Pengadilan Landreform Pusat Dan Hakim Anggota Pengadilan Landreform Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 1965
Tanggal Penetapan24 April 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk mengangkat hakim anggota Pengadilan Landreform Pusat. Hal ini didasarkan pada surat-surat dari Menteri Kehakiman dan Menteri Agraria yang menekankan pentingnya pengangkatan tersebut untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Pengadilan Landreform. Keputusan ini menetapkan pengangkatan para hakim anggota Pengadilan Landreform Pusat sebagaimana tercantum dalam daftar yang menjadi bagian dari keputusan ini. Selain itu, keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu yang akan diubah dan diperbaiki akan disesuaikan kemudian apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

(-)

(-)