Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua 1/2011 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 1 Tahun 2011 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2011Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
TemaPemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku04 Agustus 2011
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Khusus ini bertujuan untuk memulihkan hak-hak perempuan Papua yang menjadi korban kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Latar belakangnya adalah adanya marginalisasi dan pelanggaran HAM terhadap perempuan Papua, serta belum adanya instrumen hukum yang responsif gender di tingkat daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM, termasuk diskriminasi, perbudakan, perbudakan seksual, prostitusi paksa, kawin paksa, sterilisasi paksa, dan perkosaan sebagai kejahatan kemanusiaan.
  2. Hak-hak korban, meliputi hak atas pemulihan (restitusi, rehabilitasi, kompensasi, kepuasan, dan jaminan tidak berulang), hak atas kebenaran, dan hak atas keadilan.
  3. Jaminan pemulihan hak korban melalui bantuan langsung (santunan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, beasiswa), pendampingan, dan pendidikan publik (penulisan sejarah perempuan Papua, pengajaran sejarah, memorialisasi, dan peringatan hari ketegaran perempuan Papua).
  4. Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, menyediakan sumber daya, dan membentuk Komisi Khusus Pemulihan Hak Korban. Komisi ini bertugas mengelola jaminan pemulihan, mengembangkan kerjasama, menyelenggarakan konsultasi, melakukan kajian, menyediakan pelatihan, memfasilitasi kerja lintas sektoral, dan merekomendasikan proses pengungkapan kebenaran dan keadilan.
  5. Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pendampingan korban.
  6. Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai instansi dan lembaga dalam upaya pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak perempuan Papua korban kekerasan dan pelanggaran HAM.
  7. Pengalokasian dana khusus dalam APBD untuk membiayai upaya-upaya tersebut.
  8. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemulihan hak perempuan Papua korban kekerasan dan pelanggaran HAM.

(-)

1. Setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah, Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum publik atau badan hukum swasta atau orang yang melalaikan kewajiban dan tugas yang diperintahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif yang dikenakan terhadap SKPD dapat berupa: Kewajiban membayar denda administrasi dan Teguran. 3. Sanksi administratif yang dikenakan terhadap badan hukum publik dan badan hukum swasta dapat berupa: Membayar denda administrasi dan Teguran. 4. Sanksi administratif yang dikenakan terhadap Pejabat Daerah dapat berupa: Penangguhan sementara kenaikan pangkat, Membayar denda administrasi dan Teguran. 5. Sanksi administratif yang dikenakan terhadap orang dapat berupa: Kewajiban membayar denda administrasi, Kewajiban membayar uang paksa (dwangsoom) dan Teguran.