Peraturan Daerah Khusus ini bertujuan untuk memulihkan hak-hak perempuan Papua yang menjadi korban kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Latar belakangnya adalah adanya marginalisasi dan pelanggaran HAM terhadap perempuan Papua, serta belum adanya instrumen hukum yang responsif gender di tingkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM, termasuk diskriminasi, perbudakan, perbudakan seksual, prostitusi paksa, kawin paksa, sterilisasi paksa, dan perkosaan sebagai kejahatan kemanusiaan.
- Hak-hak korban, meliputi hak atas pemulihan (restitusi, rehabilitasi, kompensasi, kepuasan, dan jaminan tidak berulang), hak atas kebenaran, dan hak atas keadilan.
- Jaminan pemulihan hak korban melalui bantuan langsung (santunan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, beasiswa), pendampingan, dan pendidikan publik (penulisan sejarah perempuan Papua, pengajaran sejarah, memorialisasi, dan peringatan hari ketegaran perempuan Papua).
- Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, menyediakan sumber daya, dan membentuk Komisi Khusus Pemulihan Hak Korban. Komisi ini bertugas mengelola jaminan pemulihan, mengembangkan kerjasama, menyelenggarakan konsultasi, melakukan kajian, menyediakan pelatihan, memfasilitasi kerja lintas sektoral, dan merekomendasikan proses pengungkapan kebenaran dan keadilan.
- Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pendampingan korban.
- Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai instansi dan lembaga dalam upaya pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak perempuan Papua korban kekerasan dan pelanggaran HAM.
- Pengalokasian dana khusus dalam APBD untuk membiayai upaya-upaya tersebut.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemulihan hak perempuan Papua korban kekerasan dan pelanggaran HAM.