Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Kebijakan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala BPKPAD sebagai pejabat penatausahaan barang, dan Kepala OPD sebagai pengguna barang. Peraturan ini juga mengatur proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah melalui RKBMD, yang menjadi dasar penyusunan anggaran OPD.
Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Selain itu, diatur pula mengenai pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan khusus untuk barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD dan barang milik daerah berupa rumah negara.