Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 7/2023 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:21 Desember 2023
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan21 Desember 2023
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PERSERODA).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan perusahaan. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan kinerja dan pengembangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PERSERODA), serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Jumlah seluruh penyertaan modal yang telah disertorkan sampai dengan tahun 2022 adalah sebesar Rp51.557.000.000,00. Penambahan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00, yang akan dipenuhi mulai tahun anggaran 2024 sampai dengan tahun anggaran 2029 sesuai kemampuan keuangan daerah. Sumber penyertaan modal berasal dari APBD. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)