Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2013 tentang IMAM DESA DAN IMAM KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 11/2013 · Perda Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIMAM DESA DAN IMAM KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah bagi pelayanan dan pembinaan masyarakat terhadap keagamaan, khususnya umat Muslim, di desa dan kelurahan. Ruang lingkupnya meliputi tata cara pencalonan, pengangkatan, pemberhentian, pembinaan, serta penghasilan imam desa dan imam kelurahan. Tugas imam desa dan imam kelurahan mencakup menjaga akidah Islam, melakukan pembinaan keagamaan, menjawab pertanyaan masyarakat tentang Islam, membina kerukunan antar umat beragama dan sesama muslim, menyelenggarakan fardhu kifayah, melaksanakan penyelenggaraan jenazah, dan melayani hajat masyarakat muslim. Penghasilan imam desa dan imam kelurahan dibebankan pada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah, dan dapat menerima bantuan dari pemerintah atau sumber lain yang sah. Syarat pengangkatan meliputi beragama Islam, WNI, penduduk desa/kelurahan setempat, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berakhlak baik, mampu membaca dan menghafal Al-Qur'an, berumur minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta mendapat izin dari atasan jika PNS. Tata cara pengangkatan melibatkan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan calon, yang kemudian diusulkan kepada Bupati melalui Camat. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan pemberhentian dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit, pindah domisili, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan.

1. Imam Desa dan / atau Imam Kelurahan yang sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 selambat-lambatnya 1 (satu) Tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50. 000.000,00 ( Lima puluh Juta Rupiah ) bagi setiap orang yang: a. Memalsukan / Merekayasa syarat syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini; b. Memanipulasi / Merekayasa musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini; c. Menyalahgunakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini.