Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2003 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2003Tanggal Penetapan:4 April 2003
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku07 April 2003
Tanggal Penetapan04 April 2003
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Indramayu bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Indramayu, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk:

  1. Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja:
    • Penyediaan dan penempatan tenaga kerja yang memadai dalam kuantitas dan kualitas.
    • Pengaturan penggunaan tenaga kerja yang tepat.
    • Proses Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN).
    • Pembinaan tenaga kerja mandiri dengan teknologi tepat guna.
    • Rekomendasi untuk perekrutan dan pengiriman tenaga kerja.
    • Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP), termasuk kewajiban memiliki surat keputusan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dan pelaporan keberadaan TKWNAP.
  2. Pelatihan dan Produktivitas:
    • Pelatihan tenaga kerja yang dapat dilaksanakan oleh lembaga latihan kerja swasta, pemerintah, dan perusahaan.
    • Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
    • Perizinan operasional untuk lembaga latihan kerja swasta.
    • Pendaftaran bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan untuk masyarakat umum.
    • Pelaksanaan pemagangan berdasarkan perjanjian pemagangan.
    • Sertifikasi dan lisensi kerja bagi tenaga kerja yang memiliki kualifikasi tertentu.
  3. Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja:
    • Pembinaan penanganan Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja.
    • Penyelenggaraan pengesahan pendaftaran sarana-sarana Hubungan Industrial.
    • Jasa Perantaraan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
    • Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
    • Pembentukan lembaga kerja sama TRIPARTIT Daerah.
    • Pendaftaran serikat pekerja.
  4. Kesejahteraan Pekerja:
    • Penyediaan dan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja.
    • Bimbingan, penyuluhan, dan pengawasan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan.
  5. Perlindungan Ketenagakerjaan:
    • Pengawasan dan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja.
    • Perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
    • Pelaporan oleh pengusaha mengenai pendirian, pemindahan, penghentian, atau pembubaran perusahaan.
    • Perizinan penyimpangan waktu kerja dan kerja malam wanita.
    • Pengesahan gambar rencana dan perbaikan ketel uap, pesawat uap, bejana tekan, dan instalasi lainnya.
    • Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan kondisi lingkungan kerja.
    • Pengesahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja di perusahaan.
    • Rekomendasi untuk pengusaha katering dan penyelenggaraan kantin.

1. Segala Perijinan, Pengesahan dan Rekomendasi yang telah diterbitkan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 13 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan (3), Pasal 29, Pasal 30 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).