Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 2/2020 · Perda Kota Bima No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2020Tanggal Penetapan:14 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku14 Februari 2020
Tanggal Penetapan14 Februari 2020
Tempat PenetapanWoha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur mengenai tarif pelayanan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah pada jenis retribusi pelayanan kesehatan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 181).

Peraturan Daerah Kota Bima ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan retribusi jasa usaha seiring dengan meningkatnya tuntutan pelayanan kepada masyarakat dan perkembangan perekonomian di Kota Bima. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, tarif retribusi tempat khusus parkir, dan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Tarif-tarif ini tercantum dalam Lampiran I, II, dan III peraturan daerah ini dan akan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait tarif pelayanan mobil ambulans dan jenazah.

(-)

(-)