Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 10/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2017Tanggal Penetapan:19 April 2017
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku15 Mei 2017
Tanggal Penetapan19 April 2017
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 0% hingga 35%. Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh Kabupaten Kepulauan Aru, dengan masa pajak selama 1 bulan. Saat pajak terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bupati menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya. Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 5 (lima) bulan.