Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tindaklanjut atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 11/2020 · SE Kepala LKPP No. 11 Tahun 2020 · SE Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2020
Penanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaTindaklanjut atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti berbagai peraturan terkait penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap anggaran daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan keuangan mereka guna menghadapi pandemi dan ancaman ekonomi nasional. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk memprioritaskan penggunaan anggaran pada kegiatan tertentu dan melakukan realokasi anggaran dalam APBD 2020. Jika terdapat kebutuhan pengadaan barang/jasa yang tidak dapat dibayar pada tahun anggaran 2020, maka diakui sebagai utang dan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Selain itu, pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, termasuk melanjutkan, menyesuaikan, atau menghentikan kontrak berdasarkan prioritas dan ketersediaan anggaran. Untuk menghindari implikasi hukum, perubahan kondisi harus dilaporkan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)