di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 2/2016 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Ruang lingkupnya meliputi informasi, pelaporan, pemeriksaan, penyelesaian, kadaluwarsa, penghapusan, pelaporan, dan pembiayaan Kerugian Daerah.
Peraturan ini mengatur Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara atau pejabat lain. Setiap Pegawai Bukan Bendahara atau pejabat lain wajib mencegah terjadinya Kerugian Daerah dan mengganti kerugian yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian. Informasi Kerugian Daerah wajib dilaporkan kepada Atasan langsung, yang kemudian diverifikasi dan dilaporkan kepada Gubernur. Gubernur menugaskan SKPD yang melaksanakan tugas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.
Gubernur membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk memproses penyelesaian Kerugian Daerah dan memberikan pertimbangan. Penyelesaian dilakukan melalui upaya damai (SKTJM), tuntutan ganti kerugian biasa (SKP2KDS), atau pencatatan. Upaya damai melibatkan pengakuan kerugian, penggantian secara tunai atau angsuran, dan penyertaan jaminan. Jika upaya damai gagal, dilakukan tuntutan ganti kerugian biasa dengan penerbitan SKP2KDS. Jika Pegawai Bukan Bendahara atau pejabat lain meninggal atau melarikan diri, dilakukan pencatatan.
Pegawai Bukan Bendahara atau pejabat lain wajib menyetorkan ganti Kerugian Daerah ke Kas Daerah berdasarkan SKTJM atau SKP2KDS. Jika tidak dipenuhi, upaya penagihan diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.