Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1962 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Sebagian Anggota Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1962 · Keppres No. 43 Tahun 1962 · Keppres Nomor 43 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:9 Februari 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Sebagian Anggota Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan09 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 1961 tentang Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 279) 2. Keputusan Presiden No. 332 Tahun 1960 tentang - 3. Keputusan Presiden No. 101 Tahun 1961 tentang - 4. Keputusan Menteri Pertama No. 50/M.P./1961 tentang -

Keputusan Presiden ini membahas perubahan keanggotaan Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (B.P.P.K.). Presiden memberhentikan dengan hormat K.H. Tb. Achmad Chotib dan R.P. Suroso dari keanggotaan B.P.P.K. dan mengangkat Sdr. M. Moh. Asikin sebagai Anggota merangkap Sekretaris dan Sdr. Ngadiman sebagai Anggota untuk menggantikan posisi yang kosong. Kepala anggota Maskun Sumadiredja juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua. Keputusan ini juga menetapkan pemberian tunjangan bulanan tetap sebesar Rp. 1250,- kepada Ketua, Wakil-wakil Ketua, dan para anggota Badan Pertimbangan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertama No. 50/M.P./1961. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki daya surut hingga 1 Januari 1962.

(-)

(-)