Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 22 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 22/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 22 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:26 Desember 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan26 Desember 2006
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 1999 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2006 mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut mencakup penetapan objek retribusi yaitu pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang lokasinya ditetapkan oleh Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi parkir berdasarkan tingkat kepadatan parkir (rendah, sedang, tinggi) untuk berbagai jenis kendaraan (sedan, jeep, mini bus, pick up, bus, truk, alat berat, dan sepeda motor). Bupati berwenang menetapkan klarifikasi ruas jalan berdasarkan tingkat kepadatan parkir.

(-)

(-)