di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.01/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal Dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing
Juga dikenal sebagai: PMK 90/PMK.01/2013 · PMK No. 90/PMK.01/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.01/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari biaya perizinan, biaya persetujuan, dan denda administratif terkait Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), Cabang KAP, Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA), dan Organisasi Audit Asing (OAA). Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan ini menetapkan bahwa biaya perizinan dan persetujuan harus dibayar melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi sebelum pengajuan izin atau persetujuan. Denda administratif dikenakan atas pelanggaran administratif seperti keterlambatan perpanjangan izin atau penyampaian laporan. Pembayaran denda juga dilakukan melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Kepala PPAJP bertanggung jawab atas penetapan sanksi administratif dan penagihan PNBP yang terutang.