Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 16/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata penyelenggaraan hiburan agar lebih tertib dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa. Ketentuan substansial meliputi: - Setiap penyelenggaraan hiburan di wilayah daerah harus memiliki izin tertulis dari Bupati. - Penyelenggaraan hiburan wajib menggunakan tanda masuk, kecuali jenis hiburan yang ditetapkan oleh Bupati. - Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan, termasuk pertunjukan film, kesenian, musik, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, panti pijat, mandi uap, pertandingan olahraga, tempat wisata, dan sejenisnya. - Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan. - Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. - Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya bioskop (10%-30%), kesenian (10%), musik (15%), diskotik (30%), karaoke (20%), dan lain-lain. - Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. - Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).