Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata penyelenggaraan hiburan agar lebih tertib dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Setiap penyelenggaraan hiburan di wilayah daerah harus memiliki izin tertulis dari Bupati.
- Penyelenggaraan hiburan wajib menggunakan tanda masuk, kecuali jenis hiburan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan, termasuk pertunjukan film, kesenian, musik, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, panti pijat, mandi uap, pertandingan olahraga, tempat wisata, dan sejenisnya.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
- Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan.
- Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya bioskop (10%-30%), kesenian (10%), musik (15%), diskotik (30%), karaoke (20%), dan lain-lain.
- Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).