Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2018 tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 6/2018 · Perda Kabupaten Kapuas No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku24 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 1.724.704.301.838,39 dan realisasi anggaran belanja adalah Rp. 1.769.451.163.807,94 sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (44.746.861.969,55). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 204.455.737.933,37 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.702.800.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 192.752.937.933,37. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.437.205.415.447,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 296.289.396.294,88, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.140.916.019.152,76. Saldo kas awal adalah Rp. 204.285.828.904,01 dan saldo akhir kas adalah Rp. 148.006.113.963,82. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)