Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 1.724.704.301.838,39 dan realisasi anggaran belanja adalah Rp. 1.769.451.163.807,94 sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (44.746.861.969,55). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 204.455.737.933,37 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.702.800.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 192.752.937.933,37. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.437.205.415.447,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 296.289.396.294,88, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.140.916.019.152,76. Saldo kas awal adalah Rp. 204.285.828.904,01 dan saldo akhir kas adalah Rp. 148.006.113.963,82. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.