Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 4/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2022Tanggal Penetapan:28 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku29 Juli 2022
Tanggal Penetapan28 Juli 2022
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

- Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.634.888.673.901,00 dan belanja sebesar Rp. 2.428.631.673.540,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 206.257.000.361,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 103.184.864.771,00 dan pengeluaran sebesar Rp 73.309.936.400,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 29.874.928.371,00.

- Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 4.133.213.033.678,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 25.801.938.073,82, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 4.107.411.095.604,82.

- Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 menunjukkan pendapatan operasional sebesar Rp. 2.449.195.736.874,16 dan beban operasional sebesar Rp. 2.065.233.874.952,50, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp. 383.961.861.921,66.

- Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 236.782.238.163,00.

- Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 4.107.411.095.604,82.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)