Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 11/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2009Tanggal Penetapan:17 Desember 2009
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku17 Desember 2009
Tanggal Penetapan17 Desember 2009
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan lain yang telah ada selama ini yang mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Serdang Bedagai.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan pemberian penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa serta pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan mereka melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Penghasilan tetap dan/atau tunjangan tersebut ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa, dengan jumlah minimal sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten. Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya diatur dengan Peraturan Bupati.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang dipilih dan ditetapkan menjadi Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa dibebaskan sementara waktu dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS. Gaji dan penghasilan lainnya yang berhak diterima oleh PNS tersebut tetap dibayar oleh instansi induk. Kepala Desa dan perangkat desa yang berstatus PNS tidak mendapat penghasilan tetap yang didanai dari APB Desa.

(-)

(-)