Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 1/2022 · Permenkop UKM No. 1 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2022Tanggal Penetapan:3 Januari 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku13 Januari 2022
Tanggal Penetapan03 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1788).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian rencana kerja Kementerian melalui pelimpahan urusan pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi oleh gubernur dilaksanakan oleh organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah. 2. Dana Dekonsentrasi dialokasikan kepada gubernur melalui organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah, dengan besaran alokasi berdasarkan DIPA petikan. 3. Gubernur wajib melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah serta menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien. 4. Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dibentuk pejabat pengelola keuangan di provinsi. 5. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dapat melakukan perubahan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi pada tahun berjalan setelah mendapat persetujuan dari unit kerja eselon I. 6. Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab kepada gubernur atas pelaksanaan dan realisasi anggaran Dekonsentrasi dan wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Menteri.

(-)

1. Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri dapat: a. memberikan surat teguran kepada gubernur; b. menunda pencairan Dana Dekonsentrasi; atau c. menghentikan pencairan Dana Dekonsentrasi.