Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Kamsoskes Sumsel Semesta)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 2/2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2009Tanggal Penetapan:19 Maret 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Kamsoskes Sumsel Semesta)
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku20 Maret 2009
Tanggal Penetapan19 Maret 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia dan urusan wajib Pemerintah Daerah. Program Jamsoskes Sumsel Semesta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Sumatera Selatan yang belum memiliki jaminan kesehatan lain.

Ketentuan Substansial:

Program ini bernama Jamsoskes Sumsel Semesta. Tujuan umumnya adalah meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Sumatera Selatan. Sasarannya adalah seluruh masyarakat Sumatera Selatan yang belum terjamin oleh asuransi kesehatan lainnya, kecuali yang memiliki jaminan kesehatan seperti PNS (Askes), TNI/Polri (ASABRI), peserta Jamkesmas, Jamkes swasta, Jamkes mandiri, dan Jamsostek.

Pelayanan kesehatan meliputi Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di Puskesmas dan jejaringnya, persalinan normal, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan rujukan. Di rumah sakit, meliputi Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) di kelas III, serta pelayanan gawat darurat.

Dana program berasal dari sharing antara APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara proporsional, serta dana lain yang tidak mengikat. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dana sektor kesehatan dialokasikan minimal 15% dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Terdapat ketentuan mengenai verifikasi administrasi kepesertaan, pelayanan, dan keuangan. Juga diatur mengenai pengajuan klaim oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dan sanksi jika klaim tidak sesuai prosedur.

Penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan lain dilarang menjadi peserta Jamsoskes Sumsel Semesta. Petugas kesehatan dilarang mengenakan pungutan biaya kepada pasien Jamsoskes Sumsel Semesta.

Pengorganisasian program terdiri dari Tim Koordinasi dan Tim Pengelola di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Tim Koordinasi, serta pembinaan dan pengawasan oleh Tim Pengelola dan aparat pengawasan fungsional.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.