di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengubah nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat. Tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak harus menyesuaikan dengan perubahan nama ini. Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah juga disesuaikan dengan melakukan pencoretan dan pencatatan perubahan nama pada buku tanah dan sertipikat oleh pejabat yang berwenang. Segala pembiayaan yang timbul akibat peraturan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan yang bersangkutan.