Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 55 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 55/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 55 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 55 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bone Bolango. BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas BAPPEDA adalah melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BAPPEDA memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, Penelitian dan Pengembangan, Bidang Tata Ruang dan Prasarana Wilayah, Bidang Pengentasan Kemiskinan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Evaluasi dan Pengendalian. Bidang Ekonomi terdiri dari Sub Bidang Perencanaan, Pertanian dan Pertambangan dan Sub Bidang Perencanaan Industri dan Pariwisata. Bidang Sosial Budaya, Penelitian dan Pengembangan terdiri atas: Sub Bidang Pengkajian Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pengembangan Sistem Perencanaan. Bidang Tata Ruang dan Prasarana Wilayah terdiri atas: Sub Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana; dan Sub Bidang Pengembangan Kawasan. Bidang Pengentasan Kemiskinan terdiri atas: Sub Bidang Penyusunan Rencana; dan Sub Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.

Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)