di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Juga dikenal sebagai: UU 29/2024 · UU No. 29 Tahun 2024 · UU Nomor 29 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Pangkal Pinang sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan batas-batas wilayah Kota Pangkal Pinang yang terdiri dari tujuh kecamatan. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan karakteristik Kota Pangkal Pinang yang meliputi potensi sumber daya alam dan keragaman budaya. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.