di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1985 tentang Pengesahan International Sugar Agreement 1984
Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1985 · Keppres No. 65 Tahun 1985 · Keppres Nomor 65 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengesahkan International Sugar Agreement 1984 yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swis. Pengesahan ini dilakukan sebagai bagian dari perundingan antara negara-negara pengekspor dan pengimpor gula yang tergabung dalam International Sugar Organization. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memenuhi amanat Presiden Republik Indonesia dan memastikan kesepakatan internasional tersebut diakui secara resmi di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan perjanjian internasional yang mengatur perdagangan gula antara negara-negara anggota International Sugar Organization. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini juga tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum di Indonesia.