Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan menetapkan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang. Peraturan ini mengatur peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota. Tujuan pengaturan ini adalah untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat, mendorong peran serta masyarakat, menciptakan tanggung jawab bersama, serta mewujudkan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas. Masyarakat dapat berperan melalui masukan, kerja sama, dan kegiatan yang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.