Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang

Juga dikenal sebagai: PP 68/2010 · PP No. 68 Tahun 2010 · PP Nomor 68 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2010Tanggal Penetapan:11 Oktober 2010
Perlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2010
Tanggal Penetapan11 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan menetapkan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang. Peraturan ini mengatur peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota. Tujuan pengaturan ini adalah untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat, mendorong peran serta masyarakat, menciptakan tanggung jawab bersama, serta mewujudkan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas. Masyarakat dapat berperan melalui masukan, kerja sama, dan kegiatan yang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)