Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan dan penyediaan fasilitas parkir di tempat khusus parkir dan di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah jasa pelayanan tempat khusus parkir dan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha, sedangkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat secara nyata.
- Prinsip Penetapan Tarif: Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, sedangkan Retribusi Jasa Umum memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi tempat khusus parkir dan parkir di tepi jalan umum digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, menggunakan karcis parkir.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan sekaligus di tempat layanan diberikan. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
- Tata Cara Penyetoran dan Penagihan: Retribusi disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam. Jika tidak, dikeluarkan surat teguran.
- Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluwarsa: Piutang yang tidak dapat ditagih karena kadaluwarsa dapat dihapus. Hak tagih kadaluwarsa setelah 3 tahun.