Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2000

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras

Juga dikenal sebagai: Inpres 8/2000 · Inpres No. 8 Tahun 2000 · Inpres Nomor 8 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2000Tanggal Penetapan:10 November 2000
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2000
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Instruksi Presiden ini mencabut: 1. Semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan pendapatan petani melalui penetapan harga dasar gabah dan harga pembelian gabah/beras oleh BULOG. Kebijakan ini menetapkan harga dasar pembelian gabah kering giling dari petani sebesar Rp 1.500,00 per kilogram dan harga pembelian oleh BULOG untuk gabah kering giling sebesar Rp 1.519,00 per kilogram serta beras sebesar Rp 2.470,00 per kilogram. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air maksimum 14,0%, butir hampa/kotoran maksimum 3,0%, butir kuning/rusak maksimum 3,0%, butir hijau/mengapur maksimum 5,0%, dan butir merah maksimum 3,0%. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual produksi dalam berbagai kondisi kualitas sesuai tabel harga yang berlaku. Pelaksanaan kebijakan ini dimulai pada 1 Januari 2001.

1. Terhitung mulai tanggal berlakunya Instruksi Presiden ini, semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)