Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan pendapatan petani melalui penetapan harga dasar gabah dan harga pembelian gabah/beras oleh BULOG. Kebijakan ini menetapkan harga dasar pembelian gabah kering giling dari petani sebesar Rp 1.500,00 per kilogram dan harga pembelian oleh BULOG untuk gabah kering giling sebesar Rp 1.519,00 per kilogram serta beras sebesar Rp 2.470,00 per kilogram. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air maksimum 14,0%, butir hampa/kotoran maksimum 3,0%, butir kuning/rusak maksimum 3,0%, butir hijau/mengapur maksimum 5,0%, dan butir merah maksimum 3,0%. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual produksi dalam berbagai kondisi kualitas sesuai tabel harga yang berlaku. Pelaksanaan kebijakan ini dimulai pada 1 Januari 2001.