di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 100/2016 · PERPRES No. 100 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menangani pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung oleh Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum melalui koordinasi terintegrasi dalam persiapan dan pelaksanaan persidangan serta penyusunan jawaban termohon.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Presiden dan menteri terkait dalam menangani pengujian undang-undang. Presiden memberikan mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus. Surat Kuasa Substitusi dapat diterbitkan kepada pejabat setingkat eselon I, II, atau III. Ruang lingkup kegiatan meliputi persiapan dan pelaksanaan persidangan di Mahkamah Konstitusi dan penyusunan Jawaban Termohon di Mahkamah Agung. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk penyusunan Keterangan Presiden dan Jawaban Termohon, serta pengumpulan alat bukti dan penentuan saksi dan ahli.