Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 10/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2012Tanggal Penetapan:14 Desember 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 5 ayat (3) mengenai Biro-Biro di Sekretariat Daerah Provinsi.
  2. Perubahan Pasal 8 ayat (1) mengenai susunan Biro Administrasi Pemerintahan.
  3. Perubahan Pasal 9 mengenai susunan Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
  4. Perubahan Pasal 10 ayat (1) mengenai susunan Biro Hukum.
  5. Perubahan Pasal 13 ayat (1) mengenai susunan Biro Administrasi Pembangunan.
  6. Perubahan Pasal 14 ayat (1) mengenai susunan Biro Administrasi Perekonomian dan SDA.
  7. Perubahan Pasal 15 ayat (1) mengenai susunan Biro Humas dan Pengolahan Data Elektronik.
  8. Penghapusan Pasal 17 ayat (1) huruf a.
  9. Penghapusan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
  10. Perubahan Pasal 19 mengenai susunan Biro Organisasi.
  11. Perubahan Pasal 20 ayat (1) mengenai susunan Biro Umum.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.

(-)

(-)