Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 7/2018 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku19 Juli 2018
Tanggal Penetapan19 Juli 2018
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membangun inisiatif Kabupaten Pohuwato sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan mengintegrasikan Konvensi Hak Anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak Anak: Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak (identitas, kebebasan berpendapat), lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus.
  2. Kelembagaan: Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan melakukan monitoring serta evaluasi. Dibentuk juga Sekretariat Gugus Tugas KLA untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi.
  3. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dan dunia usaha berperan serta dalam pengembangan KLA melalui berbagai bentuk, seperti penyelenggaraan layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan rumah singgah, bantuan hukum, dan fasilitas rekreasi.
  4. Tanggung Jawab: Aparatur pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan KLA.
  5. Pembiayaan: Biaya penyelenggaraan KLA dibebankan pada APBN, APBD, dan bantuan pihak ketiga.

(-)

1. Setiap aparatur pemerintah daerah masyarakat, dan dunia usaha yang tidak mendukung pemenuhan hak anak dapat diberikan sanksi. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa sanksi pidana, sanksi administrasi dan denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.