Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2021Tanggal Penetapan:27 Agustus 2021
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020-2040
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku27 Agustus 2021
Tanggal Penetapan27 Agustus 2021
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tasikmalaya (RPIK) untuk periode 2020-2040. RPIK bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam pembangunan industri di Kabupaten Tasikmalaya. RPIK memperhatikan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, RPJPD dan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, potensi sumber daya industri daerah, RTRW Provinsi dan Kabupaten Tasikmalaya, serta keserasian dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan. Sistematika RPIK meliputi pendahuluan, gambaran umum kabupaten terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri kabupaten, dan penutup. Industri unggulan daerah yang dapat dikembangkan terdiri atas Industri Pangan, Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka, Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam, Industri Elektronika dan Telematika, dan Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Bupati menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK. Pembiayaan RPIK bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)