Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri

Juga dikenal sebagai: Permenperin 03/M-IND/PER/1/2017 · Permenperin No. 03/M-IND/PER/1/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2017Tanggal Penetapan:27 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku27 Januari 2017
Tanggal Penetapan27 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbasis kompetensi yang terintegrasi dengan industri. Latar belakangnya adalah perlunya tenaga kerja industri yang terampil dan kompeten, yang dapat dicapai melalui pendidikan kejuruan yang relevan dengan kebutuhan industri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Program keahlian pada SMK harus disesuaikan dengan kebutuhan industri.
  2. Kurikulum pendidikan disusun berbasis kompetensi, mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri, standar internasional, dan/atau standar khusus, dengan melibatkan asosiasi industri, perusahaan industri, dan/atau perusahaan kawasan industri.
  3. SMK harus memiliki guru Bidang Studi Produktif yang sesuai, dan dapat memanfaatkan karyawan purna bakti dari perusahaan industri yang kompeten.
  4. Peningkatan kompetensi guru dapat dilakukan melalui pemagangan industri yang difasilitasi oleh perusahaan industri.
  5. SMK harus dilengkapi dengan fasilitas seperti teaching factory, workshop, dan laboratorium.
  6. SMK harus memiliki infrastruktur kompetensi seperti SKKNI, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Tempat Uji Kompetensi (TUK), dan asesor kompetensi, yang dapat difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian.
  7. SMK menyelenggarakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi.
  8. Perusahaan industri memfasilitasi Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) untuk siswa dan Pemagangan Industri untuk guru.
  9. Perusahaan industri dapat diberikan insentif atas pembinaan dan pengembangan SMK.

(-)

(-)