Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 9/2002 · PP No. 9 Tahun 2002 · PP Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2002Tanggal Penetapan:17 April 2002
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2002
Tanggal Penetapan17 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pengalihan ini dilakukan untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi yang independen, netral, dan mandiri, serta untuk menghasilkan program siaran yang sehat dan bermutu tinggi. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada PERJAN, dan pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)