Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Juga dikenal sebagai: Perma 5/2019 · Perma No. 5 Tahun 2019 · Perma Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2019Tanggal Penetapan:20 November 2019
Perlindungan Keluarga & AnakProses Peradilan & Hukum AcaraKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku21 November 2019
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi hak anak dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses perkawinan di bawah umur. Peraturan ini menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia, namun dalam keadaan tertentu, pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pengadilan negeri dan pengadilan agama dalam mengadili permohonan dispensasi kawin, serta menetapkan syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban orang tua atau wali untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin dan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam persidangan. Peraturan ini juga mengatur tentang peran hakim dalam memberikan nasihat dan memastikan bahwa semua pihak memahami risiko dan tanggung jawab dalam perkawinan.

(-)

(-)