Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1985 tentang Uang Sidang Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1985 · Keppres No. 33 Tahun 1985 · Keppres Nomor 33 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUang Sidang Menteri Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan uang sidang kepada Menteri Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur hak keuangan bagi Menteri Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pemberian uang sidang sebesar Rp. 270.000,- setiap bulan kepada Menteri Negara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

(-)

(-)