Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian masyarakat melalui layanan perpustakaan yang mudah diakses. Latar belakangnya adalah perlunya menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, mengalihmediakan naskah kuno, serta mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara.
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi gemar membaca, dan memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan.
- Hak masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Masyarakat dengan disabilitas berhak memperoleh layanan yang disesuaikan.
- Kewajiban masyarakat untuk menjaga kelestarian koleksi perpustakaan, melestarikan naskah kuno, menjaga sumber daya perpustakaan, mendukung penyediaan fasilitas perpustakaan, mematuhi peraturan perpustakaan, serta menjaga ketertiban dan keamanan perpustakaan.
- Persyaratan pembentukan perpustakaan, taman bacaan, dan pojok baca, termasuk memiliki koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Perpustakaan wajib didaftarkan ke Walikota.
- Jenis perpustakaan berdasarkan kepemilikan, yaitu Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Kelurahan, dan Perpustakaan Masyarakat.
- Standar Nasional Perpustakaan yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara perpustakaan, meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.