Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 4/2019 · Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN.
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku13 Agustus 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian masyarakat melalui layanan perpustakaan yang mudah diakses. Latar belakangnya adalah perlunya menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, mengalihmediakan naskah kuno, serta mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi gemar membaca, dan memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan.
  3. Hak masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Masyarakat dengan disabilitas berhak memperoleh layanan yang disesuaikan.
  4. Kewajiban masyarakat untuk menjaga kelestarian koleksi perpustakaan, melestarikan naskah kuno, menjaga sumber daya perpustakaan, mendukung penyediaan fasilitas perpustakaan, mematuhi peraturan perpustakaan, serta menjaga ketertiban dan keamanan perpustakaan.
  5. Persyaratan pembentukan perpustakaan, taman bacaan, dan pojok baca, termasuk memiliki koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Perpustakaan wajib didaftarkan ke Walikota.
  6. Jenis perpustakaan berdasarkan kepemilikan, yaitu Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Kelurahan, dan Perpustakaan Masyarakat.
  7. Standar Nasional Perpustakaan yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara perpustakaan, meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.

1. Perpustakaan yang telah menjalankan kegiatannya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara perpustakaan daerah yang melanggar ketentuan Pasal 75 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 3. Sekolah/Madrasah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 76 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan memenuhi perpustakaan sesuai standar nasional perpustkaan, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan.