Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 40/P/M.KOMINFO/12/2006 · Permenkominfo No. 40/P/M.KOMINFO/12/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2006Tanggal Penetapan:15 Desember 2006
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku15 Desember 2006
Tanggal Penetapan15 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.29 Tahun 2004. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 4 yang mengatur bahwa ketentuan proses seleksi tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain dengan persyaratan tertentu. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 61 ayat (3) terkait pengumuman peluang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta perubahan pada Pasal 66 ayat (1) mengenai permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

(-)

(-)