Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2003 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2003Tanggal Penetapan:8 September 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku09 September 2003
Tanggal Penetapan08 September 2003
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Tugas pokok Sekretariat DPRD adalah memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD, yang dilaksanakan melalui fasilitasi rapat anggota DPRD, urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum (dengan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian serta Subbagian Keuangan), Bagian Rapat dan Perundang-undangan (dengan Subbagian Rapat serta Subbagian Perundang-undangan), dan Bagian Perlengkapan dan Hubungan Masyarakat (dengan Subbagian Perlengkapan serta Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol). Kepala Bagian bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD, dan Kepala Subbagian bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil dapat ditempatkan dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengangkatan dan penempatan dilaksanakan bertahap sesuai beban tugas, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)