Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 24/2023 · Permen KKP No. 24 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2023Tanggal Penetapan:26 Juni 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 Juni 2023
Tanggal Penetapan26 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Latar belakangnya adalah amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 yang menugaskan Instansi Pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, mulai dari Penyuluh Perikanan ahli pertama hingga ahli utama.
  2. Prosedur pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
  3. Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyuluh Perikanan, termasuk persyaratan angka kredit kumulatif, penilaian kinerja, dan uji kompetensi.
  4. Pemberhentian dan pengangkatan kembali Penyuluh Perikanan dari dan ke dalam jabatannya, termasuk alasan pemberhentian dan mekanisme pengangkatan kembali.
  5. Ketentuan mengenai pemindahan Penyuluh Perikanan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan.
  6. Kriteria dan penetapan daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya, serta pemberian tambahan angka kredit bagi Penyuluh Perikanan yang bertugas di daerah tersebut.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja Penyuluh Perikanan.

1. Penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan dilakukan secara konvensional untuk masa penilaian Angka Kredit sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. 2. Usulan penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling lambat 30 Juni 2023. 3. Penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan untuk masa penilaian mulai 1 Januari 2023 dilakukan berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)